Terapan Konservasi dalam Pengembangan Wilayah
Konservasi tanah merupakan usaha pemanfaatan tanah secara lestari
untuk mempertahankan fungsi ekologi. Tujuan konservasi tanah adalah untuk
mencegah kerusakan tanah oleh erosi, memperbaiki tanah yang rusak, dan
memelihara serta meningkatkan produktivitas tanah agar dapat dipergunakan
secara lestari. Metode konservasi tanah dan air meliputi metode agronomi,
metode pengolahan tanah, metode mekanik, dan metode kimia. Adapun terapan
konservasi dalam pengembangan wilayah yakni aplikasi teknik konservasi sebagai
dasar dalam perencanaan pemanfaatan lahan dan perencanaan tata ruang wilayah
serta arahan penggunaan lahan.
Terapan konservasi tanah dalam pengembangan wilayah sudah banyak
dilakukan oleh beberapa peneliti yang akan dikemukakan dibawah ini.
Mohamad (2003) meneliti tentang Kajian Zona Kerentanan, Tingkat
Bahaya dan Resiko Gerakan Tanah berdasarkan Penggunaan Lahan untuk Permukiman,
Persawahan dan Jalan terhadap RTRW Kabupaten Kulon Progo. Tujuan penelitiannya
adalah identifikasi zona kerentanan gerakan tanah, identifikasi fungsi
penggunaan lahan (permukiman, persawahan, jalan), analisis penggolongan tingkat
bahaya, analisis penggolongan tingkat risiko, identifikasi jenis gerakan tanah,
penentuan alternatif penanganan dan arahan pemanfaatan lahan, dan analisis RTRW
Kabupaten Kulon Progo 1994-2004. Metode yang digunakan adalah metode survei
untuk pengambilan data primer, teknik pembobotan untuk zonasi tingkat bahaya
dan risiko longsor, dan analisis deskriptif untuk arahan pemanfaatan lahan dan
RTRW.
Suratman dan Afany (2004) meneliti tentang Strategi Pengembangan
Pertanian dan Konservasi Lahan di Kawasan Segara Anakan Jawa Tengah. Tujuan
penelitiannya adalah menentukan strategi pengembangan pertanian yang sesuai
dengan karakteristik lahan yang khas. Dari segi konservasi diperlukan tindakan
pengendalian sedimen dan mempertahankan keberadaan areal sempadan pantai dan
hutan mangrove. Metode yang digunakan adalah survey lapangan dan interpretasi
peta dan citra penginderaan jauh untuk mengetahui potensi daerah dan menentukan
arahan strategi pengemabnagn kawasan.
Wati (2010) meneliti tentang Integrasi Penilaian Kerentanan Longsor
dan Kemampuan Lahan untuk Rencana Tata Ruang, Studi Kasus di Kecamatan
Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Indonesia. Tujuan
penelitiannya adalah 1) membuat peta kerentanan longsor, 2) mengemukakan
integrasi metode klasifikasi kemampuan lahan dan kerentanan longsor, 3)
menentukan fungsi pemanfaatan lahan berdasarkan metode yang diterapkan, dan 4)
mengevaluasi penyimpangan penggunaan lahan dengan mempertimbangkan fungsi
pemanfaatan lahan. Metode yang digunakan adalah metode survei. Teknik analisis
data menggunkan teknik pembobotan (heuristic approach) untuk analisis
kerentanan longsor dan pendekatan USDA digunakan untuk klasifikasi kemampuan
lahan.
Hadmoko et al. (2010) melakukan penelitian Penilaian Bahaya
dan Risiko Longsor dan Aplikasinya dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan
Penggunaan Lahan di Pegunungan Menoreh bagian Timur, Yogyakarta, Indonesia.
Tujuan penelitiannya adalah memberikan penilaian bahaya dan risiko longsor
untuk pencegahan risiko, dan untuk perencanaan penggunaan lahan di Pegunungan
Menoreh. Metode penelitian menggunakan metode survei dan analisis data
menggunakan teknik pembobotan. Peta parameter yang digunakan untuk membuat peta
bahaya longsor yaitu peta bentuklahan, peta lereng, peta geologi, peta tanah,
dan peta penggunaan lahan. Penilaian risiko longsor dilakukan secara semi
kuantitatif dengan menggunakan indeks risiko yang difokuskan pada jumlah
penduduk yang terancam longsor pada setiap rumah. Hasil akhir berupa arahan
penggunaan lahan berdasarkan informasi bahaya.
Dari beberapa hasil penelitian dimuka, terapan konservasi dalam
pengembnagan wilayah dapat diartikan sebagai aplikasi perlindungan terhadap
lahan (konservasi sumberdaya lahan) untuk arahan pemanfaatan lahan disuatu
daerah dan rencana tata ruang wilayah dengan sasaran untuk mencapai pembangunan
yang berkelanjutan. Arahan pemanfaatan lahan dapat mengacu SK Menteri Pertanian
Nomor 837/KPTS/UM/1980 dan untuk rencana tata ruang wilayah dapat mengacu Undang
Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
Referensi:
Hadmoko D. S., Lavigne F., Sartohadi J., Hadi P., Winaryo, 2010,
Landslide Hazard and Risk Assessment and their Applications in Risk Management
and Landuse Planning in Eastern Flank of Menoreh Mountains, Yogyakarta
Province, Indonesia, Nat Hazards (2010) 54: 623-642
Mohamad M. A., 2003, Kajian Zona Kerentanan, Tingkat Bahaya dan
Resiko Gerakan Tanah berdasarkan Penggunaan Lahan untuk Permukiman, Persawahan
dan Jalan terhadap RTRW Kabupaten Kulon Progo, Tesis, Program Pascasarjana,
Magister Teknik Pembangunan Kota, Universitas Diponegoro Semarang
Suratman
WS. dan Afany M.R., 2004, Strategi
Pengembangan Pertanian dan Konservasi Lahan di Kawasan Segara Anakan Jawa
Tengah, Manusia dan Lingkungan, Vol. XI No. 1 Maret 2004 Hal. 12-24
Wati S. E., 2010, Integrating Landslide Susceptibility into Land
Capability Assessment for Spatial Planning: A Case Study in Tawangmangu Subdistrict,
Karanganyar Regency, Central Java Province, Indonesia, Thesis,
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Indonesia-ITC Enschede The Netherland