Terapan Konservasi dalam Pengembangan Wilayah

Konservasi tanah merupakan usaha pemanfaatan tanah secara lestari untuk mempertahankan fungsi ekologi. Tujuan konservasi tanah adalah untuk mencegah kerusakan tanah oleh erosi, memperbaiki tanah yang rusak, dan memelihara serta meningkatkan produktivitas tanah agar dapat dipergunakan secara lestari. Metode konservasi tanah dan air meliputi metode agronomi, metode pengolahan tanah, metode mekanik, dan metode kimia. Adapun terapan konservasi dalam pengembangan wilayah yakni aplikasi teknik konservasi sebagai dasar dalam perencanaan pemanfaatan lahan dan perencanaan tata ruang wilayah serta arahan penggunaan lahan.


Terapan konservasi tanah dalam pengembangan wilayah sudah banyak dilakukan oleh beberapa peneliti yang akan dikemukakan dibawah ini.

Mohamad (2003) meneliti tentang Kajian Zona Kerentanan, Tingkat Bahaya dan Resiko Gerakan Tanah berdasarkan Penggunaan Lahan untuk Permukiman, Persawahan dan Jalan terhadap RTRW Kabupaten Kulon Progo. Tujuan penelitiannya adalah identifikasi zona kerentanan gerakan tanah, identifikasi fungsi penggunaan lahan (permukiman, persawahan, jalan), analisis penggolongan tingkat bahaya, analisis penggolongan tingkat risiko, identifikasi jenis gerakan tanah, penentuan alternatif penanganan dan arahan pemanfaatan lahan, dan analisis RTRW Kabupaten Kulon Progo 1994-2004. Metode yang digunakan adalah metode survei untuk pengambilan data primer, teknik pembobotan untuk zonasi tingkat bahaya dan risiko longsor, dan analisis deskriptif untuk arahan pemanfaatan lahan dan RTRW.

Suratman dan Afany (2004) meneliti tentang Strategi Pengembangan Pertanian dan Konservasi Lahan di Kawasan Segara Anakan Jawa Tengah. Tujuan penelitiannya adalah menentukan strategi pengembangan pertanian yang sesuai dengan karakteristik lahan yang khas. Dari segi konservasi diperlukan tindakan pengendalian sedimen dan mempertahankan keberadaan areal sempadan pantai dan hutan mangrove. Metode yang digunakan adalah survey lapangan dan interpretasi peta dan citra penginderaan jauh untuk mengetahui potensi daerah dan menentukan arahan strategi pengemabnagn kawasan.

Wati (2010) meneliti tentang Integrasi Penilaian Kerentanan Longsor dan Kemampuan Lahan untuk Rencana Tata Ruang, Studi Kasus di Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Indonesia. Tujuan penelitiannya adalah 1) membuat peta kerentanan longsor, 2) mengemukakan integrasi metode klasifikasi kemampuan lahan dan kerentanan longsor, 3) menentukan fungsi pemanfaatan lahan berdasarkan metode yang diterapkan, dan 4) mengevaluasi penyimpangan penggunaan lahan dengan mempertimbangkan fungsi pemanfaatan lahan. Metode yang digunakan adalah metode survei. Teknik analisis data menggunkan teknik pembobotan (heuristic approach) untuk analisis kerentanan longsor dan pendekatan USDA digunakan untuk klasifikasi kemampuan lahan.

Hadmoko et al. (2010) melakukan penelitian Penilaian Bahaya dan Risiko Longsor dan Aplikasinya dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan Penggunaan Lahan di Pegunungan Menoreh bagian Timur, Yogyakarta, Indonesia. Tujuan penelitiannya adalah memberikan penilaian bahaya dan risiko longsor untuk pencegahan risiko, dan untuk perencanaan penggunaan lahan di Pegunungan Menoreh. Metode penelitian menggunakan metode survei dan analisis data menggunakan teknik pembobotan. Peta parameter yang digunakan untuk membuat peta bahaya longsor yaitu peta bentuklahan, peta lereng, peta geologi, peta tanah, dan peta penggunaan lahan. Penilaian risiko longsor dilakukan secara semi kuantitatif dengan menggunakan indeks risiko yang difokuskan pada jumlah penduduk yang terancam longsor pada setiap rumah. Hasil akhir berupa arahan penggunaan lahan berdasarkan informasi bahaya.

Dari beberapa hasil penelitian dimuka, terapan konservasi dalam pengembnagan wilayah dapat diartikan sebagai aplikasi perlindungan terhadap lahan (konservasi sumberdaya lahan) untuk arahan pemanfaatan lahan disuatu daerah dan rencana tata ruang wilayah dengan sasaran untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Arahan pemanfaatan lahan dapat mengacu SK Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/1980 dan untuk rencana tata ruang wilayah dapat mengacu Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Referensi:
Hadmoko D. S., Lavigne F., Sartohadi J., Hadi P., Winaryo, 2010, Landslide Hazard and Risk Assessment and their Applications in Risk Management and Landuse Planning in Eastern Flank of Menoreh Mountains, Yogyakarta Province, Indonesia, Nat Hazards (2010) 54: 623-642
Mohamad M. A., 2003, Kajian Zona Kerentanan, Tingkat Bahaya dan Resiko Gerakan Tanah berdasarkan Penggunaan Lahan untuk Permukiman, Persawahan dan Jalan terhadap RTRW Kabupaten Kulon Progo, Tesis, Program Pascasarjana, Magister Teknik Pembangunan Kota, Universitas Diponegoro Semarang
Suratman WS. dan Afany M.R., 2004, Strategi Pengembangan Pertanian dan Konservasi Lahan di Kawasan Segara Anakan Jawa Tengah, Manusia dan Lingkungan, Vol. XI No. 1 Maret 2004 Hal. 12-24
Wati S. E., 2010, Integrating Landslide Susceptibility into Land Capability Assessment for Spatial Planning: A Case Study in Tawangmangu Subdistrict, Karanganyar Regency, Central Java Province, Indonesia, Thesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Indonesia-ITC Enschede The Netherland