Pemberian Teladan terhadap Perokok di Lingkungan Kampus
Merokok merupakan hak setiap individu, karena keinginan merokok
atau tidak adalah sebuah pilihan. Bagi sebagian orang mungkin berpendapat bahwa
merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan, polusi udara, dan lain
sebagainya; dan sebagian orang lagi mungkin berpendapat sebaliknya, bahwa
merokok merupakan penghilang rasa pusing, pemberi inspirasi, dan sebagai media
penghibur diri disaat kesepian. Semua benar, tidak ada yang salah, tergantung
bagaimana kita menilainya.
Perlu disadari, sejauh ini tidak ada seorang perokok
menyuruh orang untuk merokok, akan tetapi sebaliknya orang yang tidak merokok justru
menggembor-nggemborkan larangan merokok. Hal tersebut nampak dari adanya fatwa
MUI mengenai larangan merokok, diputuskannya peraturan pemerintah DKI mengenai
larangan merokok ditempat umum, dan penetapan kampus sebagai kawasan tanpa asap
rokok. Rasanya eksistensi seorang perokok selalu dipandang dari sisi negatifnya
saja oleh sebagian orang yang tidak merokok, sehingga menimbulkan adanya gap
yang besar dari dua kubu tersebut.
Rasanya kurang tepat jika kampus diterapkan suatu aturan
tegas mengenai larangan merokok, karena kampus merupakan pioneer demokrasi,
dimana segenap lapisan civitas akademika diberi kebebasan seluas-luasnya dalam
berekspresi, namun tidak lepas dari koridor kode etik akademik. Namun perlu disadari bahwa kampus
berbeda dengan sekolah dasar hingga menengah. Kampus relatif bebas mulai dari beraktivitas,
berpakaian, kuliah, tata tertib, sampai dengan sistem pendidikan, semua
didasarkan atas kesadaran yang tinggi dari mahasiswa. Berbeda dengan sekolah
dasar sampai menengah yang umunya terdapat aturan-aturan baku, dan tata tertib
yang tegas, sehingga tanpa dideklarasikan sebagai kawasan tanpa asap rokok-pun,
sekolah sudah mengimplementasikannya.
Ditinjau secara akademik, sudah sewajarnya kampus
mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa asap rokok, karena eksistensi kampus
merupakan pioneer terwujudnya suatu perubahan yang inovatif, dan harapannya
masyarakat luas dapat menirunya. Berbagai upaya untuk merealisasikan deklarasi
tersebut sudah diimplementasikan baik oleh pihak birokrasi kampus maupun oleh
organisasi tertentu. Nampak dari berbagai baliho, spanduk, dan poster yang
berisikan larangan merokok sudah tersebar dimana-mana. Namun, upaya itu
mendapat reaksi apatis dari kalangan mahasiswa yang hobi merokok.
Untuk merealisasikan deklarasi tersebut tidaklah mudah,
perlu suatu sinergisme antara dosen dan mahasiswa. Dosen yang notabene sebagai
guru yang dalam istilah jawanya “digugu lan ditiru” memainkan peran
penting untuk memberikan teladan yang baik kepada mahasiswa dengan tidak
merokok dilingkungan kampus. Karena mahasiswa bukan lagi seorang anak-anak yang
harus diberi aturan dan sanksi yang tegas, melainkan mindset mahasiswa
sudah dianggap dewasa, sehingga dengan pemberian teladan tersebut dapat memicu
mahasiswa untuk tidak merokok dilingkungan kampus.