Pemberian Teladan terhadap Perokok di Lingkungan Kampus


Merokok merupakan hak setiap individu, karena keinginan merokok atau tidak adalah sebuah pilihan. Bagi sebagian orang mungkin berpendapat bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan, polusi udara, dan lain sebagainya; dan sebagian orang lagi mungkin berpendapat sebaliknya, bahwa merokok merupakan penghilang rasa pusing, pemberi inspirasi, dan sebagai media penghibur diri disaat kesepian. Semua benar, tidak ada yang salah, tergantung bagaimana kita menilainya.

Perlu disadari, sejauh ini tidak ada seorang perokok menyuruh orang untuk merokok, akan tetapi sebaliknya orang yang tidak merokok justru menggembor-nggemborkan larangan merokok. Hal tersebut nampak dari adanya fatwa MUI mengenai larangan merokok, diputuskannya peraturan pemerintah DKI mengenai larangan merokok ditempat umum, dan penetapan kampus sebagai kawasan tanpa asap rokok. Rasanya eksistensi seorang perokok selalu dipandang dari sisi negatifnya saja oleh sebagian orang yang tidak merokok, sehingga menimbulkan adanya gap yang besar dari dua kubu tersebut.

Rasanya kurang tepat jika kampus diterapkan suatu aturan tegas mengenai larangan merokok, karena kampus merupakan pioneer demokrasi, dimana segenap lapisan civitas akademika diberi kebebasan seluas-luasnya dalam berekspresi, namun tidak lepas dari koridor kode etik akademik. Namun perlu disadari bahwa kampus berbeda dengan sekolah dasar hingga menengah. Kampus relatif bebas mulai dari beraktivitas, berpakaian, kuliah, tata tertib, sampai dengan sistem pendidikan, semua didasarkan atas kesadaran yang tinggi dari mahasiswa. Berbeda dengan sekolah dasar sampai menengah yang umunya terdapat aturan-aturan baku, dan tata tertib yang tegas, sehingga tanpa dideklarasikan sebagai kawasan tanpa asap rokok-pun, sekolah sudah mengimplementasikannya.

Ditinjau secara akademik, sudah sewajarnya kampus mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa asap rokok, karena eksistensi kampus merupakan pioneer terwujudnya suatu perubahan yang inovatif, dan harapannya masyarakat luas dapat menirunya. Berbagai upaya untuk merealisasikan deklarasi tersebut sudah diimplementasikan baik oleh pihak birokrasi kampus maupun oleh organisasi tertentu. Nampak dari berbagai baliho, spanduk, dan poster yang berisikan larangan merokok sudah tersebar dimana-mana. Namun, upaya itu mendapat reaksi apatis dari kalangan mahasiswa yang hobi merokok.

Untuk merealisasikan deklarasi tersebut tidaklah mudah, perlu suatu sinergisme antara dosen dan mahasiswa. Dosen yang notabene sebagai guru yang dalam istilah jawanya “digugu lan ditiru” memainkan peran penting untuk memberikan teladan yang baik kepada mahasiswa dengan tidak merokok dilingkungan kampus. Karena mahasiswa bukan lagi seorang anak-anak yang harus diberi aturan dan sanksi yang tegas, melainkan mindset mahasiswa sudah dianggap dewasa, sehingga dengan pemberian teladan tersebut dapat memicu mahasiswa untuk tidak merokok dilingkungan kampus.