Rencana Pola Ruang Kawasan
Ruang merupakan wadah – yang meliputi ruang darat, laut,
udara, dan ruang dalam bumi – sebagai satu kesatuan wilayah, tempat makhluk
hidup melakukan kegiatan untuk kelangsungan hidupnya.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung
atau budi daya. Sehingga kawasan berdasarkan fungsinya dibagi menjadi dua yaitu
kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya
alam dan sumberdaya buatan. Adapun kawasan budi daya adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi
sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Oleh karena itu,
proporsi kedua kawasan di suatu wilayah itu harus seimbang supaya kelestarian
lingkungan dapat berlanjut.
Rencana pola ruang kawasan merupakan suatu proses penyusunan
dan penetapan rencana distribusi peruntukan ruang dalam suatu kawasan yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budi daya.
Untuk penjelasan selanjutnya, silahkan download laporan
mengenai “Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo”. Silahkan Klik Disini
untuk mendownload file tersebut.