Pengertian Konservasi Tanah dan Air
Konservasi tanah secara harfiah berasal dari kata conservation
yang berarti perlindungan dan soil yang berarti tanah. Jadi secara
sederhana, konservasi tanah dimaknai perlindungan terhadap tanah. Menurut Young
(1990) konservasi tanah adalah upaya mengendalikan erosi dan memelihara
kesuburan tanah.
Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah
pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan
memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi
kerusakan tanah (Arsyad, 1989). Konservasi tanah merupakan upaya memanfaatkan
tanah sesuai dengan daya guna dan kemampuan, memelihara atau mempertahankan
produktivitasnya dengan jalan memperlakukan dengan syarat yang diperlukan
(Utomo, 1994).
Menurut Badan Litbang Pertanian (2006) konservasi tanah merupakan
perlindungan tanah terhadap kehilangan fisik oleh erosi atau terhadap perusakan
kimiawi yaitu kerusakan kesuburan yang
disebabkan oleh pengaruh alami atau buatan dan suatu kombinasi dari semua
metoda pengelolaan dan penggunaan lahan yang menjaga tanah terhadap deplesi
atau perusakan oleh faktor alami atau faktor yang disebabkan oleh manusia. Rekayasa
konservasi tanah dan air adalah aplikasi asas rekayasa (engineering
principles) untuk pemecahan permasalahan dalam manajemen tanah dan air
(Marwadi, 2012). Dari beberapa pengertian konservasi diatas dapat disimpulkan
bahwa konservasi tanah merupakan usaha pemanfaatan tanah secara lestari dengan
tujuan untuk mempertahankan fungsi ekologi.
Konservasi air merupakan penggunaan air yang jatuh ke tanah untuk
pertanian seefisien mungkin dan pengaturan waktu aliran sehingga tidak terjadi
banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau (Arsyad,
1989). Lebih lanjut dijelaskan setiap treatment yang diberikan pada
sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada tempat itu dan tempat-tempat
dihilirnya. Oleh karena itu, konservasi tanah dan konservasi air mempunyai
hubungan erat yang saling kait mengkait.
Menurut Undang Undang Nomor
41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
konservasi tanah dan air merupakan upaya memelihara keberadaan serta
keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya lahan agar senantiasa
tersedia dalam kuantitas dan atau kualitas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang,
sebagaimana sistem irigasi subak di Bali.
Konservasi sebenarnya tidak hanya untuk perlindungan tanah dan air
saja, akan tetapi juga untuk semua sumberdaya alam. Menurut Undang Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konservasi sumberdaya
alam merupakan pengelolaan sumberdaya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara
bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Referensi:
Arsyad
S., 1989, Konservasi Tanah dan Air, Bogor,
IPB Press
Badan Litbang Pertanian, 2006, Kumpulan Istilah Ilmu Tanah,
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, Badan
Litbang Pertanian Departemen Pertanian
Marwadi M., 2012, Rekayasa Konservasi Tanah dan Air,
Yogyakarta, Bursa Ilmu
Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang
Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
Utomo
W. H., 1994, Erosi dan Konservasi Tanah,
Malang, Penerbit IKIP Malang
Young A., 1990, Agroforestry
for Soil Conservation, UK, CAB International
0 komentar:
Post a Comment