Mengkritik Ketidakdisiplinan Dosen

Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang mempunyai tugas mengajar dan mentransfer ilmu secara komprehensif kepada mahasiswa. Dosen mempunyai kapabilitas yang mumpuni terutama pada disiplin ilmu yang ditekuninya. Hal tersebut nampak dari penguasaan materi yang disampaikan, strategi pembelajaran yang diaplikasikan maupun bahan ajar yang ditulisnya.

Kiprah dosen dalam perkembangan ilmu pengetahuan begitu besar. Banyak karya inovatif yang telah diciptakan dan bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidikan dinegeri ini, seperti buku teks pelajaran dan karya imiah. Sebagai contoh, Prof. R. Bintarto seorang ilmuwan geografi, dia adalah dosen UGM yang banyak berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan terutama dibidang geografi.

Dosen merupakan tenaga pendidik yang mempunyai otoritas lebih, yakni tak terpaut dengan jam pelajaran yang umumnya dibebankan guru, yakni jam 7 pagi hingga jam 2 siang. Dosen bebas berangkat ke kampus kapan saja sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan. Kebebasan tersebut mutlak dimiliki dosen. Oleh karena itu, dosen sering memanfaatkan waktu luang tersebut untuk pekerjaan lain seperti bisnis, mengerjakan proyek, dan bahkan mengajar di tempat lain. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan dosen karena waktu luang yang dimiliki relatif banyak, asalkan mampu mengorganisasi waktu tersebut secara efektif dan efisien.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan tugas utama dosen adalah mengajar, namun banyak dosen kurang optimal memberikan jam perkuliahan untuk mahasiswa, akan tetapi lebih memilih mengerjakan proyek-proyek di luar kampus yang mempunyai nilai income lebih tinggi dibanding mengajar. Hal itu merupakan salah satu karakteristik dosen yang tidak disiplin, yakni tenaga pendidik yang bebas bertindak dan seenaknya sendiri dalam melaksanakan pembelajaran di kampus.

Ketidakdisplinan pendidik dirasa telah mencederai integritas dan kredibilitasnya sebagai tenaga profesional dan akan menciptakan preseden buruk kepada mahasiswa. Seharusnya dosen mampu memilih antara tugas yang menjadi kewajiban dan pekerjaan lain di luar kampus. Apabila kedua hal tersebut sulit untuk ditinggalkan, minimal dosen memprioritaskan kepentingan mahasiswa yakni melaksanakan perkuliahan. Dengan begitu, sistem pembelajaran kampus dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan harapan yang menjadi tujuan pendidikan nasional.