Mengkritik Ketidakdisiplinan Dosen
Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang mempunyai
tugas mengajar dan mentransfer ilmu secara komprehensif kepada mahasiswa. Dosen
mempunyai kapabilitas yang mumpuni terutama pada disiplin ilmu yang
ditekuninya. Hal tersebut nampak dari penguasaan materi yang disampaikan, strategi
pembelajaran yang diaplikasikan maupun bahan ajar yang ditulisnya.
Kiprah dosen dalam perkembangan ilmu pengetahuan begitu
besar. Banyak karya inovatif yang telah diciptakan dan bermanfaat bagi kemajuan
dunia pendidikan dinegeri ini, seperti buku teks pelajaran dan karya imiah.
Sebagai contoh, Prof. R. Bintarto seorang ilmuwan geografi, dia adalah dosen
UGM yang banyak berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan terutama
dibidang geografi.
Dosen merupakan tenaga pendidik yang mempunyai otoritas
lebih, yakni tak terpaut dengan jam pelajaran yang umumnya dibebankan guru,
yakni jam 7 pagi hingga jam 2 siang. Dosen bebas berangkat ke kampus kapan saja
sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan. Kebebasan tersebut mutlak
dimiliki dosen. Oleh karena itu, dosen sering memanfaatkan waktu luang tersebut
untuk pekerjaan lain seperti bisnis, mengerjakan proyek, dan bahkan mengajar di
tempat lain. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan dosen karena waktu luang yang
dimiliki relatif banyak, asalkan mampu mengorganisasi waktu tersebut secara
efektif dan efisien.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menjelaskan tugas utama dosen adalah mengajar, namun banyak dosen kurang
optimal memberikan jam perkuliahan untuk mahasiswa, akan tetapi lebih memilih
mengerjakan proyek-proyek di luar kampus yang mempunyai nilai income
lebih tinggi dibanding mengajar. Hal itu merupakan salah satu karakteristik
dosen yang tidak disiplin, yakni tenaga pendidik yang bebas bertindak dan
seenaknya sendiri dalam melaksanakan pembelajaran di kampus.
Ketidakdisplinan pendidik dirasa telah mencederai integritas
dan kredibilitasnya sebagai tenaga profesional dan akan menciptakan preseden
buruk kepada mahasiswa. Seharusnya dosen mampu memilih antara tugas yang
menjadi kewajiban dan pekerjaan lain di luar kampus. Apabila kedua hal tersebut
sulit untuk ditinggalkan, minimal dosen memprioritaskan kepentingan mahasiswa
yakni melaksanakan perkuliahan. Dengan begitu, sistem pembelajaran kampus dapat
berlangsung dengan baik sesuai dengan harapan yang menjadi tujuan pendidikan
nasional.