Pengertian Konservasi Tanah dan Air

Konservasi tanah secara harfiah berasal dari kata conservation yang berarti perlindungan dan soil yang berarti tanah. Jadi secara sederhana, konservasi tanah dimaknai perlindungan terhadap tanah. Menurut Young (1990) konservasi tanah adalah upaya mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.
Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah (Arsyad, 1989). Konservasi tanah merupakan upaya memanfaatkan tanah sesuai dengan daya guna dan kemampuan, memelihara atau mempertahankan produktivitasnya dengan jalan memperlakukan dengan syarat yang diperlukan (Utomo, 1994).

Menurut Badan Litbang Pertanian (2006) konservasi tanah merupakan perlindungan tanah terhadap kehilangan fisik oleh erosi atau terhadap perusakan kimiawi  yaitu kerusakan kesuburan yang disebabkan oleh pengaruh alami atau buatan dan suatu kombinasi dari semua metoda pengelolaan dan penggunaan lahan yang menjaga tanah terhadap deplesi atau perusakan oleh faktor alami atau faktor yang disebabkan oleh manusia. Rekayasa konservasi tanah dan air adalah aplikasi asas rekayasa (engineering principles) untuk pemecahan permasalahan dalam manajemen tanah dan air (Marwadi, 2012). Dari beberapa pengertian konservasi diatas dapat disimpulkan bahwa konservasi tanah merupakan usaha pemanfaatan tanah secara lestari dengan tujuan untuk mempertahankan fungsi ekologi.

Konservasi air merupakan penggunaan air yang jatuh ke tanah untuk pertanian seefisien mungkin dan pengaturan waktu aliran sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau (Arsyad, 1989). Lebih lanjut dijelaskan setiap treatment yang diberikan pada sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada tempat itu dan tempat-tempat dihilirnya. Oleh karena itu, konservasi tanah dan konservasi air mempunyai hubungan erat yang saling kait mengkait.
Menurut Undang Undang  Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, konservasi tanah dan air merupakan upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya lahan agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan atau kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang, sebagaimana sistem irigasi subak di Bali.

Konservasi sebenarnya tidak hanya untuk perlindungan tanah dan air saja, akan tetapi juga untuk semua sumberdaya alam. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konservasi sumberdaya alam merupakan pengelolaan sumberdaya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Referensi:
Arsyad S., 1989, Konservasi Tanah dan Air, Bogor, IPB Press
Badan Litbang Pertanian, 2006, Kumpulan Istilah Ilmu Tanah, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, Badan Litbang Pertanian Departemen Pertanian
Marwadi M., 2012, Rekayasa Konservasi Tanah dan Air, Yogyakarta, Bursa Ilmu
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Utomo W. H., 1994, Erosi dan Konservasi Tanah, Malang, Penerbit IKIP Malang
Young A., 1990, Agroforestry for Soil Conservation, UK, CAB International

0 komentar:

Post a Comment