Mengoptimalkan Profesionalisme Guru


Awal tahun 2013 merupakan rencana implementasi kurikulum baru yang dijanjikan pemerintah. Kegiatan sosialisasi kurikulum berlangsung massive di berbagai daerah untuk mengetahui respon tenaga pendidik dan menyamakan persepsi tentang kurikulum baru. Hal tersebut mengindikasikan persiapan perubahan kurikulum kurang maksimal.

Perubahan kurikulum yang tadinya menuai kontroversi karena dianggap pemborosan APBN, akhir-akhir sudah dapat diterima publik walaupun masih membingungkan bagi sebagian guru. Isu mengenai pengahapusan beberapa mata pelajaran, implementasi pendidikan karakter, dan penghilangan ujian nasional masih menjadi ekspektasi publik. Dengan begitu, beban siswa nantinya dapat berkurang dan fokus pada mata pelajaran setiap jenjang pendidikannya guna mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kurikulum merupakan bagian penting dari sistem pendidikan, karena sebagai acuan untuk mencapai tujuan pendidikan. Pembuatan kurikulum merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah seperti yang tertera dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan kurikulum dapat dilakukan apabila kurikulum lama tidak susuai lagi dengan perkembangan zaman.

Kurikulum pendidikan di negeri ini selama 6 dekade telah berubah sebanyak 9 kali. Perubahan tersebut tentunya mengikuti tuntutan perkembangan zaman supaya pendidikan di Indonesia tidak semakin tertinggal, karena mutu dan kualitas pendidikan selain ditentukan oleh guru, juga ditentukan oleh kurikulum yang berlaku.

Adapun kurikulum yang pernah diimplementasikan di negeri ini antara lain Rencana Pelajaran (1947), Rencana Pelajaran Terurai (1952), Rencana Pendidikan (1964), Konsep Pembinaan Jiwa Pancasila, Pengetahuan Dasar, dan Kecakapan Khusus (1968), Orientasi pada Tujuan (1975), Sistem Cara Berfikir Siswa Aktif (CBSA) (1984), Kurikulum 1994 bersifat Populis (1994), Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) (2004), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) (2006), dan Kurikulum 2013 dengan tema Tematik Integratif yang akan segera diimplemetasikan.

Guru sebagai tenaga pendidik merupakan ujung tombak implementasi kurikulum. Kurikulum baru dapat berjalan efektif dan efisien tergantung kompetensi guru. Selain kemampuan pedagogik,  guru juga diharapkan mampu mengasah potensi siswa. Oleh karena itu, antara potensi kognitif, efektif, dan psikomotorik dapat dicapai secara maksimal dan seimbang.

Kurikulum 2013 ini akan menekankan empat element yakni standar kompetensi, isi, proses, dan penilaian. Profesionalisme guru dapat diwujudkan dengan mengembangkan mata pelajaran secara komprehensif, terutama mengenai kondisi realitas dalam kehidupan siswa. Selain itu, strategi pembelajaran dapat dicipatakan secara inovatif agar dapat menggugah minat siswa untuk lebih serius dalam belajar.

Teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang begitu pesat. Hal itu berpengaruh terhadap sistem pendidikan, terutama guru dan siswa. Guru dan buku teks pelajaran dahulu merupakan satu-satunya sumber belajar, sekarang sudah tidak lagi. Sebab, media informasi seperti internet telah menyedikan berbagai fasilitas sumber belajar, misalnya artikel, jurnal, makalah, dan buku elektronik yang dapat diperoleh secara gratis.

Oleh karena itu, guru diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Minimal, guru dapat membuat dan mengoperasikan media pembelajaran audio visual sebagai alat bantu pembelajaran. Sehingga, media tersebut dapat mempermudah pemahaman siswa dan pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Bahasa asing seperti bahasa Inggris saat ini menjadi suatu keharusan dalam dunia pendidikan. Kemampuan bahasa Inggris pasif maupun aktif menjadi nilai tersendiri bagi guru. Minimnya kemampuan tersebut menjadikan guru kurang produktif mengahasilkan karya inovatif dan tidak mampu bersaing dikancah internasional. Sebab, di era globalisasi seperti sekarang ini, untuk mewujudkan sekolah go-internasional membutuhkan skill tersebut misalnya untuk berkolaborasi dengan sekolah asing, pertukaran pelajar, dan visitasi ke perusahaaan asing.

Meskipun sekolah berlabel RSBI dan SBI sudah dihapus pada 8 Januari 2013 oleh MK, bukan berarti eksistensi bahasa Inggris juga ditiadakan. Namun, perlu dilanjutkan lagi untuk memajukan pendidikan nasional tanpa mengesampingkan bahasa Indonesia.

Guru yang profesional tentunya mau dan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional sebagai tanggung jawab moralnya. Tentu hal itu tidak mudah direalisasikan apabila tidak dilandasi dengan tekad yang kuat untuk mendidik anak bangsa yang siap bersaing dengan bangsa asing.

Pemerintah hendaknya mensupport ekspektasi guru di negeri ini dengan memberikan fasilitas beasiswa pendidikan lanjut dan program kursus kedua skill tersebut. Perhatian tersebut hendaknya lebih diarahkan kepada para guru yang berada di daerah pedalaman terutama di luar Jawa, karena sejauh ini distribusi guru profesional lebih memusat di daerah urban.

Selain itu, sarana penunjang kegiatan belajar mengajar seperti laboratorium, perpustakaan, dan lapangan olah raga hendaknya diperlengkap di tiap-tiap sekolah. Hal itu penting direalisasikan mengingat guru sering terkendala melaksanakan pembelajaran tanpa adanya sarana tersebut, sehingga prestasi belajar siswa kurang optimal.