Mengoptimalkan Profesionalisme Guru
Awal tahun 2013 merupakan rencana implementasi
kurikulum baru yang dijanjikan pemerintah. Kegiatan sosialisasi kurikulum
berlangsung massive di berbagai daerah untuk mengetahui respon tenaga pendidik
dan menyamakan persepsi tentang kurikulum baru. Hal tersebut mengindikasikan
persiapan perubahan kurikulum kurang maksimal.
Perubahan kurikulum yang tadinya menuai kontroversi
karena dianggap pemborosan APBN, akhir-akhir sudah dapat diterima publik walaupun
masih membingungkan bagi sebagian guru. Isu mengenai pengahapusan beberapa mata
pelajaran, implementasi pendidikan karakter, dan penghilangan ujian nasional
masih menjadi ekspektasi publik. Dengan begitu, beban siswa nantinya dapat
berkurang dan fokus pada mata pelajaran setiap jenjang pendidikannya guna
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum merupakan bagian penting dari sistem
pendidikan, karena sebagai acuan untuk mencapai tujuan pendidikan. Pembuatan
kurikulum merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah seperti yang tertera
dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Perubahan kurikulum dapat dilakukan apabila kurikulum lama tidak susuai lagi dengan
perkembangan zaman.
Kurikulum pendidikan di negeri ini selama 6
dekade telah berubah sebanyak 9 kali. Perubahan tersebut tentunya mengikuti tuntutan
perkembangan zaman supaya pendidikan di Indonesia tidak semakin tertinggal,
karena mutu dan kualitas pendidikan selain ditentukan oleh guru, juga
ditentukan oleh kurikulum yang berlaku.
Adapun kurikulum yang pernah diimplementasikan
di negeri ini antara lain Rencana Pelajaran (1947), Rencana Pelajaran Terurai
(1952), Rencana Pendidikan (1964), Konsep Pembinaan Jiwa Pancasila, Pengetahuan
Dasar, dan Kecakapan Khusus (1968), Orientasi pada Tujuan (1975), Sistem Cara
Berfikir Siswa Aktif (CBSA) (1984), Kurikulum 1994 bersifat Populis (1994), Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) (2004), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) (2006),
dan Kurikulum 2013 dengan tema Tematik Integratif yang akan segera
diimplemetasikan.
Guru sebagai tenaga pendidik merupakan ujung
tombak implementasi kurikulum. Kurikulum baru dapat berjalan efektif dan
efisien tergantung kompetensi guru. Selain kemampuan pedagogik, guru juga diharapkan mampu mengasah potensi
siswa. Oleh karena itu, antara potensi kognitif, efektif, dan psikomotorik
dapat dicapai secara maksimal dan seimbang.
Kurikulum 2013 ini akan menekankan empat
element yakni standar kompetensi, isi, proses, dan penilaian. Profesionalisme
guru dapat diwujudkan dengan mengembangkan mata pelajaran secara komprehensif,
terutama mengenai kondisi realitas dalam kehidupan siswa. Selain itu, strategi
pembelajaran dapat dicipatakan secara inovatif agar dapat menggugah minat siswa
untuk lebih serius dalam belajar.
Teknologi informasi dan komunikasi saat ini
berkembang begitu pesat. Hal itu berpengaruh terhadap sistem pendidikan,
terutama guru dan siswa. Guru dan buku teks pelajaran dahulu merupakan
satu-satunya sumber belajar, sekarang sudah tidak lagi. Sebab, media informasi
seperti internet telah menyedikan berbagai fasilitas sumber belajar, misalnya
artikel, jurnal, makalah, dan buku elektronik yang dapat diperoleh secara
gratis.
Oleh karena itu, guru diharapkan mampu
beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Minimal, guru dapat membuat dan
mengoperasikan media pembelajaran audio visual sebagai alat bantu pembelajaran.
Sehingga, media tersebut dapat mempermudah pemahaman siswa dan pada akhirnya
dapat meningkatkan prestasi belajar siswa sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
Bahasa asing seperti bahasa Inggris saat ini
menjadi suatu keharusan dalam dunia pendidikan. Kemampuan bahasa Inggris pasif
maupun aktif menjadi nilai tersendiri bagi guru. Minimnya kemampuan tersebut
menjadikan guru kurang produktif mengahasilkan karya inovatif dan tidak mampu
bersaing dikancah internasional. Sebab, di era globalisasi seperti sekarang
ini, untuk mewujudkan sekolah go-internasional membutuhkan skill tersebut
misalnya untuk berkolaborasi dengan sekolah asing, pertukaran pelajar, dan visitasi
ke perusahaaan asing.
Meskipun sekolah berlabel RSBI dan SBI sudah
dihapus pada 8 Januari 2013 oleh MK, bukan berarti eksistensi bahasa Inggris
juga ditiadakan. Namun, perlu dilanjutkan lagi untuk memajukan pendidikan
nasional tanpa mengesampingkan bahasa Indonesia.
Guru yang profesional tentunya mau dan mampu
meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional sebagai tanggung jawab
moralnya. Tentu hal itu tidak mudah direalisasikan apabila tidak dilandasi
dengan tekad yang kuat untuk mendidik anak bangsa yang siap bersaing dengan
bangsa asing.
Pemerintah hendaknya mensupport ekspektasi guru
di negeri ini dengan memberikan fasilitas beasiswa pendidikan lanjut dan
program kursus kedua skill tersebut. Perhatian tersebut hendaknya lebih
diarahkan kepada para guru yang berada di daerah pedalaman terutama di luar
Jawa, karena sejauh ini distribusi guru profesional lebih memusat di daerah
urban.
Selain itu, sarana penunjang kegiatan belajar
mengajar seperti laboratorium, perpustakaan, dan lapangan olah raga hendaknya
diperlengkap di tiap-tiap sekolah. Hal itu penting direalisasikan mengingat
guru sering terkendala melaksanakan pembelajaran tanpa adanya sarana tersebut,
sehingga prestasi belajar siswa kurang optimal.