RSBI: Wujud Kapitalisme Pendidikan

Photo by Solo Pos
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dulu dibangga-banggakan oleh sebagian orang kini sudah mulai luntur. Tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Pasal Nomor 50 Ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Kompas, 9/01/2013). Itu artinya bahwa RSBI/SBI dibubarkan oleh MK dengan alasan tidak sesuai dengan konstitusi.

Pasal tersebut dijadikan payung hukum bagi 1.300 RSBI/SBI di seluruh negeri. Sayangnya pasal tersebut tidak terlalu kuat sebagai dasar penyelenggaraan RSBI/SBI. Ini yang memicu publik menggugat pasal tersebut karena dinilai telah menklasterisasi pendidikan dan mendiskriminasikan sekolah non RSBI.

Sebenarnya eksistensi RSBI/SBI mempunyai prospek bagus apabila kita tinjau secara komprehensif, karena guru dan siswa dipaksa membiasakan diri berbahasa Inggris. Namun apabila kita tinjau ke ranah konstitusi, maka hal itu tidak sesuai dengan UUD 1945 karena telah menciderai martabat bahasa Indonesia sebagai wujud nasionalisme.

Dalam praktiknya sejauh ini label RSBI/SBI dijadikan sebagai ajang kapitalisme pendidikan dengan biaya yang mahal dan tentunya merugikan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka merasa terdiskriminasi. Padahal output dari lulusan RSBI/SBI pun tidak begitu jelas dan tidak begitu menjanjikan kedepannya, ini yang mengakibatkan label RSBI/SBI kurang berjalan optimal.

Sistem bilingual yang diaplikasikan di kelas hanya sebatas pengantar saat pembelajaran. Adapun penggunaan teknologi informasi dan komunikasi belum memenuhi standar. Namun adanya label RSBI/SBI dijadikan sebagai ajang mengeruk APBN. Hal tersebut mengakibatkan sekolah non RSBI dijadikan anak tiri oleh pemerintah karena pemerintah lebih memprioritaskan pendidikan berlabel RSBI.

Evaluasi tentunya perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada. Label RSBI/SBI tentu sudah tidak relevan lagi dengan adanya putusan MK, dalam artian sudah tidak bisa diperjuangkan lagi eksistensinya. Hal tersebut tentunya membuat dilema pemerintah, disatu sisi ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dengan jalan melabeli sekolah dengan label RSBI/SBI, namun disisi lain hal itu tidak sesuai dengan UUD tahun 1945.

Menurut hemat saya, RSBI/SBI memang tepat dihapus, untuk menghindari klasterisasi pendidikan dan kapitalisme pendidikan di negeri ini, karena saya rasa dengan adanya RSBI/SBI akan menimbulkan kesenjangan sosial yang cukup signifikan, meskipun disisi lain juga dapat meningkatkan sistem pendidikan nasional.

Dalam kurikulum baru 2013, pemerintah hendaknya juga membahas mengenai kompetensi bahasa Inggris dan teknologi informasi dan komunikasi dalam kurikulum tersebut. Walaupun RSBI/SBI sudah dihapus, bukan berarti kita langsung meninggalkan kompetensi tersebut. Saya pikir kompetensi tersebut sangat krusial untuk pendidikan nasional kita. Bagaimana kita akan maju dan bisa bersaing dengan bangsa asing apabila penguasaan teknologi bangsa kita rendah? Bagaimana kita bisa berinteraksi dengan bangsa asing bila kita tidak mempunyai kompetensi bahasa Inggris yang memadai?.