Revisi Kurikulum: Antara Harapan dan Tantangan

Seringnya pergantian kurikulum dinegeri ini dalam kurun waktu dua dekade mulai dari Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan suatu upaya pemerintah untuk memajukan sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum lama ini, membuka wacana mengenai akan dicanangkannya perubahan kurikulum pendidikan nasional dan rencana implementasinya pada tahun ajaran 2013/2014 dengan dalih eksistensi sistem pendidikan saat ini, dinilai membosankan dan memberatkan siswa dan guru.

Secara konseptual, esensi yang terkandung dalam setiap kurikulum diatas sangat efektif dan efisien untuk meningkatkan sistem pendidikan dinegeri ini, namun dalam praktiknya guru sebagai pelaksana pendidikan kurang responsif dengan perubahan tersebut dan merasa gerah dengan tingginya intensitas perubahan kurikulum. Nampak jelas dari metode pembelajaran yang diaplikasikan oleh kebanyakan guru yakni masih bersifat konvensional. Malahan ada stigma yang mengatakan, semakin seringnya pergantian kurikulum, semakin memusingkan pelaksana pendidikan.

Problematika
Kurikulum pendidikan memang selalu dinamis sesuai dengan tuntunan perkembangan zaman. Apalagi sekarang teknologi informasi sudah berkembang pesat, paling tidak, pelaksana pendidikan dapat memanfaatkan teknologi informasi tersebut sebagai sumber belajar maupun media pembelajaran. Namun, yang menjadi permasalahan mendasar adalah siswa di negeri ini sangat beranekaragam etnis, strata sosial, kondisi ekonomi, serta tingkat intelektualitas siswa juga berbeda. Begitu juga dengan sekolah, fasilitas dan tenaga pengajar juga bervariasi menurut kondisi daerahnya. Didaerah urban, fasilitas pendidikan cenderung komplit dan tenaga pengajar relatif proporsional dan sebagian besar berkompeten terhadap mata pelajaran yang diampu, akan tetapi didaerah pelosok kondisinya akan berbanding terbalik dengan didaerah urban.

Fakta tersebut nampak jelas dari eksistensi program SM3T yang dirilis pada tahun 2011 oleh pemerintah berkolaborasi dengan beberapa universitas yang berbasis IKIP dengan merekrut tenaga pendidik (fresh graduate) Pulau Jawa untuk diterjunkan keberbagai sekolah di daerah NTT, Aceh, dll yang masih kekurangan tenaga pendidik. Hal ini mengindikasikan bahwa tenaga pendidik didaerah-daerah tersebut sangat minim dan tidak proporsional. Kalau dinalar, tenaga pendidik saja kekurangan, bagaimana dengan fasilitas sekolahnya? mungkin kondisinya lebih memprihatinkan.

Tujuan Pendidikan Nasional
Rencana goal utama kurikulum yang baru ini lebih diarahkan ke tematik, dimana diharapkan dapat mengembangkan tiga kompetensi penting, yakni perilaku, keterampilan, dan pengetahuan; selain itu, pendidikan karakter akan lebih ditekankan pada jenjang pendidikan dasar, dan konsekuensi dari manifestasi kurikulum baru, jumlah mata pelajaran akan berkurang dan pola pengajarannya akan semakin mudah. Sayogyanya, tujuan tersebut tidak hanya tertulis dalam kertas saja, akan tetapi butuh implementasi yang riil. Gencarnya bentrok para pelajar baru-baru ini, sebaiknya pendidikan karakter/moral diterapkan ke semua jenjang pendidikan, sehingga diharapkan mampu meredam tindak kriminalitas pelajar.

Tujuan pendidikan nasional seperti yang termaktub dalam Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini jelas, selain tiga kompetensi yang menjadi tujuan dari kurikulum baru tersebut, tak ketinggalan bahwa pendidikan moral juga sangat penting untuk diimplementasikan, tidak hanya ditingkat sekolah dasar saja, tetapi juga ditingkat sekolah menengah dan perguruan tinggi juga perlu diterapkan.

Kalau ditinjau secara mendasar, sebenarnya tujuan pendidikan yang hendak dicapai pemerintah Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karena itu pemerintah sejak orde baru telah mengadakan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 31 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Sehingga pemerintah perlu menyadari bunyi dan isi pasal ayat Undang-Undang Dasar tersebut, yang mana setiap siswa di berbagai daerah  berhak mendapatkan pengajaran yang sama dan fasilitas pindidikan juga harus sama.

Rekomendasi
Perubahan kurikulum tidak semudah membalik kedua telapak tangan, namun perlu pemikiran yang logis dan komprehensif sesuai dengan kondisi riil yang ada, dimana selain berbagai dampak yang akan ditimbulkan, dirasa akan pemborosan APBN. Justru dengan pergantian kurikulum baru, dimungkinkan akan menambah permasalahan baru bagi guru dan siswa, walaupun cita-cita yang diharapkan akan mempermudah pola pengajaran dan jumlah mata pelajaran akan berkurang. Hal ini akan berakibat fatal seandainya pemerintah terlalu tergesa-gesa untuk melakukan transformasi kurikulum.

Pemajuan sistem pendidikan alangkah baiknya dimulai dari mendorong keberhasilan kinerja guru dengan meningkatkan kesejahteraannya. Bagaimana guru akan mengajar dan mendidik secara maksimal, kalau kesejahteraannya saja tidak memadai? Masih banyak guru-guru di negeri ini yang ekonominya berada pada golongan menengah kebawah, sehingga perlu diberi apresiasi yang tinggi akan komitmennya sebagai tenaga pendidik dan atas pengabdiannya kepada negeri ini untuk memerangi kebodohan.

Peran guru sangat penting dalam peningkatan prestasi belajar siswa, eksistensinya sejauh ini masih dipandang sebelah mata. Walaupun sudah mulai dicanangkannya program sertifikasi, namun, kesejahteraan guru honorer masih belum maksimal, karena masih banyak guru yang nyambi pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Seharusnya guru diberi apresiasi yang tinggi, bukan malah dikesampingkan. Jelas, dari wacana perubahan kurikulum akan menambah beban guru.

Perlunya peningkatan bantuan dana dari pemerintah untuk dialokasikan ke sekolah-sekolah yang belum mempunyai fasilitas sumber belajar dan media pembelajaran yang lengkap, guna memperlengkap dan menambah fasilitas yang ada. Dengan fasilitas yang komplit, sumber belajar dan media pembelajaran akan menunjang perolehan hasil belajar siswa, diharapkan kegiatan belajar mengajar dikelas akan berlangsung secara kondusif. Misalnya dengan pemanfaatan teknologi informasi sebagai media pembelajaran, sedikit banyak, akan memberikan kontribusi terhadap generalisasi informasi yang disampaikan oleh guru, dan akan mengurangi verbalisme siswa.