Kenakalan Remaja dan Urgensi Pendidikan Karakter
Kenakalan Remaja dan Urgensi Pendidikan Karakter - Kenakalan remaja diartikan sebagai suatu perbuatan anak usia remaja yang melanggar norma, aturan, dan hukum dalam masyarakat. Kenakalan remaja merupakan permasalahan sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pelanggaran sosial yang pada akhirnya mengakibatkan perilaku menyimpang. Kenakalan remaja meliputi semua sikap, ucapan, tindakan dan perilaku yang tidak sesuai norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, pelanggaran status, dan pelanggaran hukum pidana.
Perilaku menyimpang terhadap norma dalam masyarakat seperti seks pranikah, pergaulan bebas, aborsi dll. Pelanggaran status seperti misalnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balapan liar dll. Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum pidana seperti tawuran pelajar, narkoba, mencuri, merampok, memperkosa, membunuh, dll.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa terdapat 1.885 kasus pada semester pertama 2018. Dari angka itu, anak berhadapan dengan hukum (ABH) seperti jadi pelaku narkoba, mencuri, hingga asusila menjadi kasus yang paling banyak. Data KPAI menyebut ada 504 kasus ABH, kemudian di posisi kedua ada kasus keluarga dan pengasuhan alternatif atau anak yang orangtuanya bercerai dengan 325 kasus. Posisi ketiga, pornografi dan cyber crime dengan 255 kasus. Dari data tahun 2011 sampai saat ini, ABH menempati posisi paling tinggi. Kemudian keluarga dan pengasuhan alternatif (Detik, 23/7/2018).
Dari data kasus-kasus anak remaja yang masih cukup tinggi angkanya, kita perlu mengingat kembali pentingnya pendidikan karakter pada anak. Ini merupakan amanat konstitusi dimana seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, keluarga dan lingkungan masyarakat mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut serta membina mental dan karakter anak sebagai generasi penerus bangsa agar mempunyai masa depan yang baik dan siap menghadapi dinamika kehidupan di masa yang akan datang.
Menurut Perpres No 87 Tahun 2017 Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
PPK memiliki tujuan 1) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan, 2) mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia dan 3) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
PPK dilakukan dengan menggunakan prinsip 1) berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu, 2) keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan dan 3) berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum. Kegiatan kokurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pelaksana dan tanggung jawab PPK ini diantaranya Kemenko PMK, Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Masing-masing mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaan untuk kemudian melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden. Adapun pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain.
Menurut Permendikbud No 20 Tahun 2018 Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan PPK kepala sekolah berperan sebagai inovator, motivator dan kolaborator. Sedangkan guru berperan sebagai penghubung sumber belajar, pelindung, fasilitator dan katalisator.
Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.
Referensi:
Anonim, 2019, Kenakalan Remaja, Internet, <https://www.wikipedia.org> Diakses 28 Juli 2019
Ikhsanudin A., 2018, Ada 504 Kasus Anak Jadi Pelaku Pidana, KPAI Soroti Pengawasan Ortu, Internet, <https://www.detik.com> Diakses 28 Juli 2019
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Perilaku menyimpang terhadap norma dalam masyarakat seperti seks pranikah, pergaulan bebas, aborsi dll. Pelanggaran status seperti misalnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balapan liar dll. Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum pidana seperti tawuran pelajar, narkoba, mencuri, merampok, memperkosa, membunuh, dll.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa terdapat 1.885 kasus pada semester pertama 2018. Dari angka itu, anak berhadapan dengan hukum (ABH) seperti jadi pelaku narkoba, mencuri, hingga asusila menjadi kasus yang paling banyak. Data KPAI menyebut ada 504 kasus ABH, kemudian di posisi kedua ada kasus keluarga dan pengasuhan alternatif atau anak yang orangtuanya bercerai dengan 325 kasus. Posisi ketiga, pornografi dan cyber crime dengan 255 kasus. Dari data tahun 2011 sampai saat ini, ABH menempati posisi paling tinggi. Kemudian keluarga dan pengasuhan alternatif (Detik, 23/7/2018).
Dari data kasus-kasus anak remaja yang masih cukup tinggi angkanya, kita perlu mengingat kembali pentingnya pendidikan karakter pada anak. Ini merupakan amanat konstitusi dimana seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, keluarga dan lingkungan masyarakat mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut serta membina mental dan karakter anak sebagai generasi penerus bangsa agar mempunyai masa depan yang baik dan siap menghadapi dinamika kehidupan di masa yang akan datang.
Menurut Perpres No 87 Tahun 2017 Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
PPK memiliki tujuan 1) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan, 2) mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia dan 3) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
PPK dilakukan dengan menggunakan prinsip 1) berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu, 2) keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan dan 3) berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum. Kegiatan kokurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pelaksana dan tanggung jawab PPK ini diantaranya Kemenko PMK, Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Masing-masing mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan mengevaluasi pelaksanaan untuk kemudian melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden. Adapun pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain.
Menurut Permendikbud No 20 Tahun 2018 Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan PPK kepala sekolah berperan sebagai inovator, motivator dan kolaborator. Sedangkan guru berperan sebagai penghubung sumber belajar, pelindung, fasilitator dan katalisator.
Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.
Referensi:
Anonim, 2019, Kenakalan Remaja, Internet, <https://www.wikipedia.org> Diakses 28 Juli 2019
Ikhsanudin A., 2018, Ada 504 Kasus Anak Jadi Pelaku Pidana, KPAI Soroti Pengawasan Ortu, Internet, <https://www.detik.com> Diakses 28 Juli 2019
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
1 komentar:
Menyambut Hari Ramadhan di bulan yang Suci & Berkah, Membagikan Chips secara Free & Bonus Chips Untuk member Setia & Merayakan Ramadhan
Daftar sekarang yuk, Bersama Situs poker uang Jutaan Rupiah Terpercaya di pokerana[dot]vip
Contact Untuk Info lebih lanjut
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Post a Comment