Hierarki Tujuan Pendidikan

Image by Zona Belajar
Pembelajaran merupakan salah satu wujud kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan pendidikan di sekolah berfungsi membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar tumbuh ke arah positif. Maka cara belajar siswa (subyek belajar) di sekolah diarahkan dan tidak dibiarkan berlangsung sembarangan tanpa tujuan. Melalui sistem pembelajaran di sekolah, anak melakukan kegiatan belajar dengan tujuan akan terjadi perubahan positif pada diri anak menuju kedewasaan. Bagaimana gambaran ciri-ciri kedewasaan itu?.

Pendidikan persekolahan pada umumnya telah merumuskan bagaimana gambaran ciri-ciri kedewasaan siswa yang diinginkan setelah tamat belajar, yang mana dijabarkan atas pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang telah menjadi milik mereka. Jabaran tersebut selanjutnya dirumuskan dalam tujuan pendidikan atau tujuan pembelajaran. Berkaitan dengan rumusan tujuan pendidikan, Wingkel (1988) membedakan rumusan tujuan pendidikan dari taraf pengelolaan pendidikan, yaitu tujuan pendidikan makro, meso, dan mikro. Hubungan ketiga jenis tujuan pendidikan tersebut selanjutnya disebut hierarki tujuan pendidikan.

Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan dirumuskan dalam dokumen resmi kenegaraan, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah. Misalnya dalam ketetapan MPR No IV/MPR/78 tentang GBHN, dinyatakan: "Pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".

Tujuan Lembaga (Institusi)
Tujuan lembaga adalah rumusan secara umum tentang gambaran yang akan dihasilkan oleh suatu lembaga pendidikan. Tiap lembaga mempunyai rumusan yang berbeda sesuai dengan fungsi dan tugasnya menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan dan keterampilan tertentu sebagaimana dibutuhkan oleh individu, masyarakat, dan negara. Lembaga pendidikan sebagai sub-sistem pendidikan nasional perlu memiliki tujuan yang tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.

Adapun tujuan pendidikan lembaga berfungsi (i) memberikan arah, isi, dan jenis usaha pendidikan yang diselenggarakan, dan (ii) memberikan pembatasan tentang siapa yang akan mengikuti pendidikan. Sebagai contoh tujuan SMU, menurut Pasal 2 Bab II Kep. Men. RI No. 0489/U/1992 adalah:
(1) Pendidikan di SMU bertujuan
- Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggaraan pendidikan di SMU berpedoman pada tujuan pendidikan nasional.

Tujuan Kurikuler
Dalam memenuhi tugasnya, suatu lembaga pendidikan melalui program pendidikan dilakukan usaha-usaha pendidikan yang mencakup isi pendidikan sesuai tujuan. Isi pendidikan itu berupa bidang pelajaran/bidang studi yang perlu dipelajari siswa. Masing-masing bidang pelajaran ini, memiliki tujuan yang berkenaan dengan bidang pelajaran itu sendiri. Tujuan dimaksud biasanya mencakup berbagai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai oleh siswa. Tujuan ini disebut tujuan kurikuler. Jadi, tujuan kurikuler adalah tujuan bidang pelajaran yang diharapkan dikuasai setelah siswa melakukan kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan (tahunan, semesteran, atau catur wulan).

Tujuan Pembelajaran
Dalam rangka mencapai tujuan kurikuler, lembaga menyelenggarakan serangkaian kegiatan pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Masing-masing kegiatan mengandung tujuan tertentu, yaitu suatu tuntutan agar siswa setelah mengikuti proses pembelajaran menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai isi proses pembelajaran tersebut. Tujuan pembelajaran tersebut dikenal dengan nama Tujuan Pembelajaran Umum atau Tujuan Instruksional Umum (TPU/TIU) dan Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK/TIK).

TPU adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu kesatuan kegiatan pembelajaran (Hamid, 1986), maka TPU baru mengemukakan secara umum (belum begitu rinci) apa yang diharapkan dicapai siswa setelah mengikuti proses pembelajaran. Sedangkan TPK sudah secara spesifik mengemukakan secara rinci, biasanya berupa pesan-pesan pembelajaran yang menjadi indikator kemampuan hasil belajar yang dirumuskan dalam TPU.

Referensi:
Sugandi A., dan Haryanto, 2006, Teori Pembelajaran, Semarang, UPT MKK UNNES

0 komentar:

Post a Comment