BEBAN KERJA GURU
Mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komperhensif dan adil melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Berbeda dengan aturan sebelumnya, guru kini diakui sepenuhnya sebagai profesional yang menjalankan berbagai peran penting dalam ekosistem pendidikan.
Di mana total beban kerja ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, mencakup semua aktivitas, dari merencanakan pembelajaran hingga tugas tambahan seperti pembina OSIS dan wali kelas.
Sementara dalam aturan sebelumnya, beban kerja guru dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tatap muka, yakni minimal 24 jam hingga maksimal 40 jam per minggu.
Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru di sekolah. Aktivitas seperti membimbing, memantau perkembangan siswa, dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui.
#SahabatGTKPG
0 komentar:
Post a Comment