Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru, Apa Saja?

Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru Apa Saja? - Guru adalah tenaga pendidik profesional yang mempunyai tugas mendidik, membimbing, mengajar, merencanakan kegiatan pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran, dan menilai hasil belajar peserta didik.

Menurut Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dituntut harus mempunyai 4 kompetensi agar menjadi guru ideal yang sesuai dengan amanat undang-undang. Diantaranya yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial
Kompetensi kepribadian, meliputi apa saja yang menjadi pribadi seorang guru. Tugas guru tidak hanya mengajar di kelas, akan tetapi juga bisa memberikan contoh dan sauri tauladan yang baik bagi peserta didik. Minimal apa yang diucapkan guru, juga dilaksanakan oleh guru tersebut, sehingga siswa bisa dengan mudah meniru karakter seorang guru.

Kompetensi pedagogik, yaitu kompetensi tentang bagaimana guru menyusun perangkat pembelajaran, merencanakan pembelajaran, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Strategi dan metode pembelajaran harus dikuasai dengan baik oleh guru, ditambah dengan penerapan media pembelajaran yang tepat saat kegiatan belajar mengajar di kelas.

Kompetensi profesional, meliputi tingkat pengetahuan dan penguasaan materi pelajaran yang dimiliki oleh seorang guru. Guru profesional diharapkan bisa dan mampu menguasai materi yang akan disampaikan oleh peserta didik, dan mampu mengembangkannya sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampunya.

Kompetensi sosial, guru diharapkan bisa memiliki jiwa sosial yang baik. Ada interaksi sosial yang harmonis, antara guru dengan peserta didik, antara guru dengan sesama guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan pengawas, pimpinan yayasan, komite sekolah, wali murid, dan masyarakat sekitar lingkugan sekolah serta masyarakat lingkungan tempat tinggal seorang guru.

Demikian sahabat geografi yang bisa disampaikan tentang kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Semoga artikel ini bisa berguna untuk sahabat semua.

Referensi:
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

0 komentar:

Post a Comment