Rencana Pola Ruang Kawasan

Ruang merupakan wadah – yang meliputi ruang darat, laut, udara, dan ruang dalam bumi – sebagai satu kesatuan wilayah, tempat makhluk hidup melakukan kegiatan untuk kelangsungan hidupnya.

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Sehingga kawasan berdasarkan fungsinya dibagi menjadi dua yaitu kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Adapun kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Oleh karena itu, proporsi kedua kawasan di suatu wilayah itu harus seimbang supaya kelestarian lingkungan dapat berlanjut.

Rencana pola ruang kawasan merupakan suatu proses penyusunan dan penetapan rencana distribusi peruntukan ruang dalam suatu kawasan yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Untuk penjelasan selanjutnya, silahkan download laporan mengenai “Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo”. Silahkan Klik Disini untuk mendownload file tersebut.